RIAUONLINE, PEKANBARU-Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan, didalam surat pernyataan terkait izin vaksinasi anak umur 6-11 tahun, beberapa poinnya menimbulkan kritikan.
Zulkarnain menjelaskan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Diskes) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru untuk menghilangkan poin yang menui kritikan ini.
"Sudah kita konfirmasi dan ini hanya miss komunikasi," katanya, Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Zulkarnain, apapun resiko pasca vaksinasi, pelaksana dan negara harus bertanggungjawab.
"Kita sepakat siswa yang akan melaksanakan vaksinasi wajib untuk di dampingi oleh orang tua. Jika tidak bisa didampingi orang tua harus menggunakan surat persetujuan," ujarnya.
Zulkarnain menuturkan, berdasarkan data yang diberikan oleh Disdik dan Diskes ada 107,013 ribu anak usia 6 hingga 11 tahun yang akan di vaksinasi.
"Yang baru divaksinasi 1.883 atau 1,83 persen anak yang baru di vaksinasi. Sementara untuk vaksinasi anak yang kedua masih 0," pungkasnya.