RIAUONLINE, PEKANBARU-Kajati Riau Jaja Subagja mengatakan akan ssegera melimpahkan kasus pencabulan Syafri Harto ke pengadilan.
Jaja memastikan berkas akan dilimpahkan dalam minggu ini dan bisa disaksikan oleh umum. Untuk mempercepat selesainya berkas, ada tujuh jaksa yang dikerahkan.
“Akan segera kita limpahkan ke pengadilan, minggu-minggu ini segera kita limpahkan, bisa disaksikan untuk umum, kurang lebih ada tujuh orang jaksa kita turunkan. Jadi perkara ini kita tangani dengan kehati-hatian dan profesional,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Dekan Fisip Unri, Syafri Harto ditahan di Polda Riau karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Jaja Subagja menyebut, pihaknya melakukan penahanan terhadap SH karena ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan serta jangan sampai dia mengulangi perbuatannya,” sebut Kajati Riau, Senin, 17 Januari 2022.
Kajati Riau menambahkan, karena sudah cukup alat bukti maka dilakukan penahanan terhadap SH di Polda Riau.
“Sesuai aturan yang berlaku terdakwa ini kita tahan di Polda Riau, dalam hal kejaksaan berhak melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” jelasnya.