RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebelum disuntik vaksin, anak usia 6-11 tahun di Pekanbaru mesti mendapat izin dari orang tua. Para orang tua mesti menandatangani surat penyataan. Namun ada dua poin yang membuat orang tua keberatan.
Poin yang dimaksud yakni poin ke tiga dan ke empat. Pada poin ketiga ditulis bahwa "saya telah memahami sepenuhnya atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah Vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya tersebut."
Kemudian, poin ke empat berisi "Saya bertanggung sepenuhnya dan membebaskan pihak Panitia dan Penyelenggara Sentra Vaksin berikut dengan Tenaga Medis atau akibat dan risiko dari Vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak saya di kemudian hari."
Pemerintah Kota (Pemko) pun merevisi poin yang ada di surat pernyataan tersebut. Poin ketiga dan keempat itu dihapuskan lantaran dinilai tidak tepat dan penyelenggara terkesan lepas tangan jika ada risiko yang timbul setelah divaksin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, sebelumnya surat yang beredar tersebut belum ditandatangani. "Itu kan yang lama. Yang disebarkan lagi, itu konsep yang belum ditandatangani," terangnya, Senin 17 Januari 2022.
Ia mengakui poin tiga dan empat itu sangat berat bagi orangtua atau wali murid. "Kita kan sama-sama punya anak, jadi kita minta untuk dihilangkan saja. Kita saja yang baca tidak enak, makanya kita hapus, tinggal poin satu dua aja lagi," jelasnya.
Ia juga memastikan, tidak ada lagi kendala yang dialami saat orang tua membuat surat pernyataan tersebut. "Sekarang tidak ada masalah lagi, karena tidak ada unsur keterpaksaan," pungkasnya.