RIAUONLINE, PEKANBARU- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan. Di Provinsi Riau sendiri, ada dua izin perusahaan yang dicabut.
“Mengenai pencabutan izin ini, segera kita adakan rapat dengan kabupaten kota agar dapat mengamankan lahan-lahan yang dicabut ini,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Syamsuar menjelaskan, jika lahan-lahan yang dicabut ini tidak diamankan, maka akan dirambah oleh oknum-oknum yang berkepentingan dengan tanah.
https://www.dailymotion.com/riauonlinecoid
“Segera adakan rapat dengan mengundang Asisten I termasuk BPN. Undang juga kejaksaan, Kapolda, kita sama-sama menyelesaikannya. Sebab kalau tidak, nanti pasti diserobot,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Yulisman mengatakan, terkait pencabutan izin ini, ia berharap agar seluruh stakeholder bisa berpartisipasi untuk mengembalikan sebagaimana fungsinya.
“Yang paling penting mengembalikan menjadi sumber kemashlahatan dan kesejahteraan masyarakat riau. Tentu ini peluang bagi pemerintah dan seluruh kita, bagaimana ini kita sikapi menjadi lokomotif kesejahteraan masyarakat yang ada di Provinsi Riau,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri LHK mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan akibat melanggar sejumlah ketentuan pemerintah, termasuk sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Di Riau ada dua izin PT DPN yang dicabut oleh KLHK. Pertama izin PT DPN I dengan Nomor SK 535/KPTS-II/1988 dengan luas area 10.960 hektare. Kedua, PT DPN II dengan Nomor SK 645/KPTS-II/1995 dengan luas 3.025,00 hektare.