Meski Berdamai, Kasus Pencabulan Libatkan Anak Anggota DPRD Sudah Tahap I

Perkosaan-Ilust.jpg
(SUARA.COM)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kasus pencabulan yang melibatkan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru sudah memasuki tahap satu. Penyidik telah mengirimkan berkas ke kejaksaan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, meski sudah terjadi perdamaian antara pihak tersangka dan korban, namun penanganan kasus tetap berjalan.

“Kami sampaikan kasus pencabulan dan persetebuhan ini sudah tahap 1. Artinya berkas sudah di kejaksaan, apabila sudah lengkap berkasnya atau P21 akan kami kirimkan tersangka dan barang bukti,” sebut Pria Budi, Sabtu, 8 Januari 2021.

Ia menambahkan, kasus yang melibatkan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru masuk dalam tindak pidana pencabulan bukan pemerkosaan.



Hal tersebut disampaikan secara mendadak oleh Kombes Pria Budi di Mapolresta Pekanbaru didampingi orang tua korban dan pelaku serta Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi membenarkan telah terjadinya perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Benar. Namun penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," ujar Pria Budi Kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 8 Januari 2022.

Adapun kasus ini merupakan perkara pencabulan dan persetubuhan anak dan diatur dalam pasal 81 atau pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak.

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara jni adalah pencabulan dan persetubhan anak, pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutp Kombes Pria Budi.