RIAUONLINE, PEKANBARU-Publik serta masyarakat Riau masih bertanya-tanya terkait keputusan korban pemerkosaan yang masih berusia (15) mencabut laporannya di Mapolresta Pekanbaru, Senin, 19 Desember 2021 lalu.
Tidak hanya mencabut laporannya, pihak keluarga korban A dan keluarga dari pelaku pemerkosaan AR (20) juga membuat surat pernyataan damai yang hingga akhirnya pelaku pemerkosaan dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.
"Selain permintaan maaf dari keluarga pelaku dan juga menimbang anak saya yang masih ingin sekolah, pihak keluarga juga sudah memberikan uang Rp 80 juga untuk biaya pendidikan anak saya," ucap Ayah korban, Anis melalui telepon seluler, Kamis, 6 Januari 2022.
Anis juga mengatakan kalau uang tersebut diserahkan secara cash (tunai) oleh keluarga pelaku kepada dirinya.
"Uang tersebut diserahkan secara tunai untuk biaya pendidikan anak saya," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Korban pemerkosaan Inisial A (15) akhirnya mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.