RIAUONLINE, PEKANBARU-Meski kasus pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD kota Pekanbaru, AR (20) anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai dan laporan dicabut, namun proses hukum tetap berjalan.
AR yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya dibebaskan dan diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan proses hukum terkait kasus pemerkosaan tersebut masih dalam penyidikan.
"Penyidik saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi juga melengkapi kebutuhan formil dan materil dari perkara itu," ujar Kompol Andrie kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 5 Januari 2022.
Kompol Andrie juga menyebutkan musyawarah yang dilakukan pihak AR dan A di luar konteks hukum dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kalau mereka tetap mengajukan upaya damai kepada kita bisa kita terima, tapi itu menjadi pertimbangan atas penanganan kasus yang kita tangani," terangnya.
Andrie kembali menegaskan hingga sekarang proses masih berlanjut dan berkas masih dilengkapi.
"Tentunya dalam penanganan ini kita tetap profesional. Sambil melengkapi nanti kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.