Setubuhi Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri di Marpoyan Ditangkap Polisi

Ilustrasi-perkosaan.jpg
((Shutterstocks))

Laporan: Aulia Roni Tuah

 

RIAUONLINE, PEKANBARU-Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial NH di salah satu rumah di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

NH ditangkap lantaran mensetubuhi anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Korban diduga telah disetubuhi oleh pelaku berulang kali. 

 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi  mengatakan pada Selasa 4 Januari 2022, Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. 

 

"Pelaku telah berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada hari Senin tanggal 3 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib saat pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," Jelasnya.

 

 



Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan mengatakan, Pelaku yang sudah berumur 48 tahun ini, melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berumur 12 tahun, Pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah. 

 

"Pelaku NH melakukan aksi bejadnya tersebut sudah berkali-kali dan terakhir terjadi diakhir bulan Desember 2021 di kediamannya, di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah," Jelas Kasat Reskrim. 

 

 

 

NH dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang Nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Junto undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana.