RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korban pemerkosaan Inisial A (15) mencabut laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Mapolresta Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi dalam keterangannya kepada awak media.
"Korban mencabut laporannya," ucap Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.
Tidak hanya mencabut laporan, pihak keluarga korban juga membuat kesepakatan damai dengan pihak keluarga Anggota DPRD Pekanbaru.
"Ada surat pernyataan pencabutan laporan dan surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," terang Mantan DirpamObvit Polda Riau ini.
Perihal pelaku inisial AR (20) yang sebelumnya sempat ditahan di Polresta Pekanbaru akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam satu Minggu.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," tutup Pria Budi.
Sebelumnya diketahui, siswi SMP berinisial A (15) datang ke Polresta melaporkan dugaan pemerkosaan.
Korban datang didampingi ayahnya, A, dan kuasa hukum, Dedy Haryanto membuat laporan di Mapolresta, Jumat, 19 November 2021 lalu.
Dia melapor setelah anaknya diduga diperkosa dua kali oleh AR.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.