Sepanjang 2021, Polda Riau Ungkap 1.596 Kasus Narkoba

konpres-akhir-tahun.jpg
(riauonline)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2021 Polda Riau mengungkap peredaran narkotika sebanyak 1.596 kasus.

Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun mengatakan, Polda Riau menangani sebanyak 1.596 kasus narkotika sengan total 2.338 tersangka.

“Kasus narkotika tahun 2021 di wilayah Polda Riau sebanyak 1.596 kasus dengan total 2.338 orang tersangka,” sebutnya, Rabu, 29 Desember 2021.

Brigjen Taban menambahkan, kasus narkotika jenis sabu mendominasi sebanyak 1.464 kasus dengan tersangka berjumlah 2.156 orang.



“Barang bukti sabu sebanyak 675,01 kilogram, kasus ekstasi juga cukup banyak berjumlah 92 ribu butir, ganja sebanyak 75 kasus dengan tersangka 88 orang, dengan total berar 33,14 kilogram,” tutur Wakapolda Riau.

Sementara itu, untuk kasus kriminalitas menyangkut kamtibmas, selama tahun 2021, Polda Riau menangani sebanyak 6.171 kasus.

“Dari kasus tersebut yang sudah diselesaikan sebanyak 4.177 kasus. Terbanyak kasus curat, penganiayaan, curanmor, curas, pembunuhan dan judi,” terangnya.

Wakapolda Riau menjelaskan, dibanding tahun lalu, kasus Curat, Curas dan Curanmor (C3) mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

“Khusus curat, curas dan curanmor dibandingkan dengan tahun 2020. Curanmor naik 158 kasus, curas kenaikan 97 kasus,” ungkapnya.