Zulaika, korban penipuan ivestasi bodong menangis di Polresta Pekanbaru, Selasa, 28 Desember 2021 karena alami kerugian miliaran rupiah/RAHMADI DWI/Riau Online
(RAHMADI DWI/Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Korban investasi bodong bernama Zulaika menangis karena alami kerugian miliaran rupiah.
Zulaika menangis meminta uang yang telah diinvestasikan kepada pelaku inisial MA.
“Banyak korbannya, kami satu tim rugi Rp 5 miliar. Kesal kami bang, karena kami dikejar-kejar sama investor, kami ditagih, padahal bukan kami yang makan duitnya,” kata korban sambil berurai air mata, Selasa, 28 Desember 2021.
Dirinya mengatakan, pelaku mengambil seluruh uang investasi hingga dirinya dikejar-kejar oleh investor lain.
“Dia yang makan uangnya, kami yang ditagih-tagih, kami minta hukum yang seadil-adilnya untuk kami,” sebutnya.
Korban menambahkan, dirinya dirayu dengan keuntungan yang besar, seolah-olah jual beli.
“Kami diimingi dengan keuntungan yang besar seolah-olah ini jual beli padahal ini investasi, di bawah kami sudah banyak yang kena,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap kasus investasi bodong produk minuman dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, kejadian terjadi pada buln September dan Oktober 2021 di Kecamatan Bukit Raya.
“Saat itu korban bernama Ela Diana melihat postingan pelaku inisial MA di medsos tentang produk minuman cimory,” sebutnya, Selasa, 28 Desember 2021.
Pria Budi menambahkan, korban yang tertarik dengan postingan pelaku kemudian menghubungi MA untuk berinvestasi.
“Korban menghubungi pelaku, di sana pelaku merayu korban bahwa investasi ini punya keuntangan besar dengan bonus, begitu menggiurkan. Misalnya kita berinvestasi Rp 100 juta kita tunggu 14 hari kita dapat Rp 30 juta,” ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Kombes Pria Budi menjelaskan, korban yang termakan rayuan pelaku kemudian berinvestasi ke produk minuman yang mencapai Rp 6 miliar.
“Jumlah lebih kurang Rp 6 miliar, korban berjumlah 18 orang. Skemanya ponzu, sampai 18 korban ini tidak melihat ada keuntangan apalagi modalnya, sehingga Ela Diana melapor kan MA,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MA dijerat pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.