1,1 Kilo Sabu untuk Pesta Tahun Baru Diamankan Polres Siak

SR-Pengedar-sabu-1-kilo.jpg
(Dok Polres Siak)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Hendak diedarkan saat pergantian tahun baru, Polres Siak gagalkan peredaran 1,1 kilogram narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Siak, AKBP Gunar Hardiyanto mengatakan, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram dan mengamankan pelaku inisial RY.

 

“Berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tualang bahwa ada peredaran narkotika,” terangnya, Senin, 27 Desember 2021.

 

 

Dari informasi yang diterima, polisi kemudin melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan penggrebekan di rumah pelaku di Perawang. Pelaku diamankan saat bersama istrinya,” sebutnya.

 

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan pelaku, ditemukan 11 paket besar sabu di dalam tas dan 17 paket kecil di dalam kamar.

 

“Diamankan 11 paket diduga sabu sebesar 1,1 kilogram dan 17 paket sabu seberat 6,4 gram,” tutur AKBP Gunar.

 

Dari hasil pemeriskaan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang bebas di tahun 2019 lalu.

 



"Barang bukti 1,1 kg ini seluruhnya milik RY. Dia baru saja keluar dari Lapas Siak Desember 2019 lalu setelah tertangkap kasus sabu tahun 2015," ungkap Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa.

 

Dari hasil pengembangan, rencana barang haram tersebut akan diedarkan di malam pergantian tahun.

 

"Pengembangan kasus ini dari bandar kecil sampai kepelaku RY. Rencana akan diedarkan di malam tahun baru," kata AKP Alvin.