Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dan kontraktor IPAL beserta stake holder terkait, Selasa, 14 Desember 2021/Muthi Haura/Riau Online
(Muthi Haura/Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar mengaku kesal saat rapat terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa, 14 Desember 2021 lalu.
Kekesalan ini dikarenakan, pihak kontraktor IPAL tidak membawa dan tidak bisa menunjukkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Konsultan pengawas kontraktor IPAL bungkam saat Komisi IV DPRD Pekanbaru mempertanyakan SOP pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana IPAL.
“Untuk apa datang kesini? Emang kami semua ini main-main. Kita undang, bapak harus siap. Jadi bapak selama bekerja dipengawasan, apa yang bapak awasi? Bapak saja tidak tahu dan tidak hapal diluar kepala," ujarnya dengan nada tinggi saat RDP.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RDP yang digelar oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru ini merupakan agenda yang penting. Pasalnya, banyak aduan masyarakat mengenai pengerjaan galian air limbah di Kecamatan Sukajadi.
Lebih lanjut, Robin merekomendasikan pengerjaan galian IPAL ini agar dihentikan sementara waktu. Hal ini karena banyaknya sendimen galian yang dibuang oleh pihak kontraktor.
"Kita minta pengerjaan ini diberhentikan dulu sampai ada SOP. Ini fakta lapangan sendimen itu dibuang ke drainase. Jadi gimana ini pengawasannya. Pantesan, kerjanya itu berantakan. Ditanya soal SOP saja tidak tau," pungkasnya.