4 JPO di Kota Pekanbaru Belum Boleh Pasang Reklame, Simak Alasannya!

JPO-Sudirman.jpg

RIAUONLINE, PEKANBARU-Empat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Pekanbaru belum kunjung menjadi aset pemerintah kota. Karena itu, pihak ketiga hingga kini belum boleh memasang reklame di JPO tersebut.

 

Pihak ketiga awalnya mengelola JPO sebagai media reklame, namun belum kunjung mengibahkan fasilitas umum tersebut. Mereka bisa memasang reklame bila sudah melakukan proses serah terima aset dengan pemerintah kota.

 

Keempat JPO itu di antaranya JPO di Jalan Tuanku Tambusai dekat simpang Jalan Kuau dan Jalan Tuanku Tambusai depan Hawaii. JPO lainnya di Jalan Jendral Sudirman depan Modellux dan JPO di Simpang Tabek Gadang. 

 

"Kita sudah ingatkan pihak ketiga, agar segera melakukan proses hibah terhadap JPO tersebut," tegas Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Pekanbaru, Adi Lesmana.

 



Menurutnya, pihak ketiga belum menanggapi surat dari Dinas Perhubungan. Mereka enggan memberi surat hibah ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah beberapa kali menyurati pihak ketiga agar segera menyerahkan JPO tersebut. 

 

"Namun sampai saat ini belum kunjung mereka serahkan, maka kita kembali ingatkan untuk melakukan proses hibah," ujarnya. 

 

Total ada sebelas JPO yang menyebar di sejumlah wilayah kota. Saat ini tujuh JPO yang awalnya dibangun pihak ketiga sudah dihibahkan ke pemerintah kota.

 

Adi mengatakan bahwa proses hibah bermula dengan memberi surat hibah kepada pemerintah kota. Wali Kota Pekanbaru usai menerima hibah langsung menerbitkan surat keputusan yang menyatakan penyerahan JPO ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 

 

 

"Jadi setelah diserahkan lewat proses hibah, ketujuh JPO sudah menjadi aset pemerintah kota," ulasnya. 

 

Adi menambahkan bahwa dari tujuh JPO yang sudah dihibahkan hanya tiga JPO sudah memiliki perjanjian sewa menyewa. Pihak ketiga menyewa JPO yang sudah menjadi aset pemerintah kota.