Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Penipuan Rp 84 Miliar

PN-Pekanbaru20.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan perbankan dan penggelapan uang Rp 84,9 miliar.

 

Sidang tersebut dihadiri oleh Ada empat orang terdakwa dalam perkara ini secara virtual, Senin, 13 Desember 2021.

 

Mereka adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP. 

 

"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini," ucap Dahlan dalam sidang, Senin, 13 Desember 2021.

 

Penasehat hukum terdakwa sempat keberatan dengan putusan hakim menolak eksepsi.



 

"Keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima," tambah Hakim Ketua Dahlan dalam untuk terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim Elly Salim, dan Christian Salim.

 

Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk mempersiapkan saksi-saksi untuk didengarkan keterangannya dalam sidang pembuktian yang akan digelar pekan depan.

 

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN.Pbr atas nama terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim Elly Salim, dan Christian Salim," lanjutnya.

 

"Izin yang mulia. Minta waktu satu minggu untuk mempersiapkan saksi," terang Rendi Panalosa.

 

 

Usai sidang, JPU Rendi Panalosa mengatakan, jika pihaknya telah menduga jika majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil.

 

Diketahui sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020.

 

Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa, dengan total kerugian Rp84.916.000.000.