RIAUONLINE, PEKANBARU-Wacana kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan di Kota Pekanbaru mengundang reaksi dari berbagai pihak. Ada pro kontra terkait wacana kenaikan tarif parkir dengan kondisi pelayanan saat ini.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengingatkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru harus melakukan kajian menyeluruh terkait wacana ini. Ia menilai dinas perhubungan harus mempertimbangkan semua aspek.
"Jadi Dishub harus serius membahas ini. Wacana ini harus dibahas serius," jelasnya, Sabtu 11 Desember 2021.
Besaran tarif retribusi parkir saat ini masih sesuai Perda No 3 Tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso tidak menampik ada wacana kenaikan tarif parkir tepi jalan.
Pihaknya masih melakukan kajian terkait besaran kenaikan tarif parkir. Kajian ini meliputi latar belakang dan dan tujuan dari kenaikan tarif.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini mengatakan alasan kenaikan tarif parkir yakni mengurangi kepadatan kendaraan. Adanya kenaikan tarif parkir bisa mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Dirinya menilai tarif parkir di Kota Pekanbaru tergolong rendah dibanding kota besar lainnya. Pihaknya pun melakukan kajian guna memastikan besaran tarif parkir.