Laporan: TIM RIAUONLINE
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Permasalahan antara Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) dengan PTPN V sudah bertahun-tahun terjadi hingga kini belum mencapai kata sepakat di antara keduanya. Malahan masalah ini melebar kemana-mana dengan berliku-liku jalan mulai dari pengadilan hingga mengadu ke KSP dan Nasional.
Sehingga, niat awal kerjasama dibuat untuk mensejahterakan petani kelapa sawit dan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, tak berjalan mulus akibat konflik kepentingan.
Terakhir, perwakilan mengaku anggota Kopsa-M mengadu ke Menteri BUMN, Erick Tohir, Jumat pekan lalu, 26 November 2021, usai Salat Jumat di Masjid Agung An-Nur.
Berikut kronologis kisruh Kopsa-M dengan Bapak Angkat, PTPN V, yang mengganggu terwujudnya kesejahteraan petani dirangkum RIAUONLINE.CO.ID dari berbagai sumber:
1. PTPN V sebagai bapak angkat sekaligus avalis kebun Koperasi Sawit Makmur/Kopsa-M. Ini merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan kebun KKPA seluruhnya 100 persen berasal dari masyarakat.
2. Kebun KKPA Kopsa-M didirikan atas permintaan masyarakat melalui pengurus Kopsa-M saat itu dan Ninik Mamak atau tetua adat setempat pada 2001. Saat itu, warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, meminta PTPN V untuk membangunkan kebun kelapa sawit buat mereka. Perusahaan menyetujui permohonan tersebut dan kebun pola KKPA dibangun secara bertahap.
3. Dalam surat permintaan pembangunan kebun kala itu, 2001, masyarakat melalui Kopsa-M mengklaim memiliki lahan seluas 4.000 Hektare (Ha). Dari luasan itu, direncanakan pembangunan kebun kelapa sawit untuk Kopsa-M 2.000 Ha, kebun inti 500 Ha, Kebun Sosial Masyarakat Desa Pangkalan Baru 500 Ha, dan Kebun Sosial 1.000 Ha.
4. Sayangnya, berdasarkan hasil pengukuran, luas areal tersedia kala itu hanyalah 1.650 Ha. Dari luasan itu, kemudian dibangun secara bertahap melalui tiga perjanjian. Antara lain perjanjian Nomor 7 tahun 2003 untuk pembangunan Kebun KKPA Kopsa M seluas 200 Ha, perjanjian Nomor 18 tahun 2003 untuk pembangunan Kebun KKPA Kopsa-M seluas 950 Ha dan perjanjian Nomor 2 tahun 2006 untuk pembangunan Kebun KKPA Kopsa-M seluas 500 Ha.
5. Seluruh perjanjian kemudian diperbaharui tahun 2013, dan dituangkan dalam perjanjian No. 07 tanggal 15 April 2013 dibuat dihadapan Notaris Victor Yonathan, SH, M.Kn di Pekanbaru untuk seluruh kebun (1.550 Ha) kecuali kebun rencana puso (100 Ha) tanpa mengurangi jangka waktu berakhirnya perjanjian sudah disepakati sebelumnya. Sumber biaya pembangunan kebun menggunakan kredit perbankan dari Bank Agro dengan PTPN V bertindak sebagai avalis. Artinya perusahaan menjadi penjamin, jika Kopsa-M memiliki kurang bayar atas cicilannya, maka Bank akan melakukan auto debet pada rekening Perusahaan.
6. Keterbatasan lahan tersedia itu, maka sesuai surat Ketua Kopsa-M diketahui ninik mamak No.12/KPS-M/II/2003 tanggal 9 Februari 2003, rencana pembangunan kebun inti seluas 500 Ha untuk PTPN V dibatalkan. PTPN V tidak memiliki kebun inti atas pembangunan kebun KKPA Kopsa-M. Sehingga tidak benar hal ini merupakan konflik lahan. Hingga saat ini seluruh areal Kopsa-M dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh Kopsa-M sendiri. Jelas klaim Kopsa-M versi Anthony Hamzah atas 2.050 Ha tidak berdasar mengingat tidak ada dokumentasi kepemilikan oleh masyarakat maupun akta kredit perbankan yang menyebutkan 2.050 Ha. Semua dokumen baik sertifikat yang dijaminkan ke perbankan, akta kredit, surat ninik mamak, berita acara pembangunan kebun semuanya konsisten menyebutkan 1.650 Ha, bukan 2.050 Ha.
7. Areal kebun Kopsa-M sendiri memiliki tantangan alam dimana sebagian pokok berada di kawasan rendahan rentan terendam banjir saat musim penghujan tiba. Untuk itu, PTPN V sebagai Bapak Angkat telah melakukan berbagai upaya optimalisasi kebun. Di antaranya membangun parit, melakukan penyisipan tanaman kelapa sawit, dan upaya-upaya lain agar produktivitas kebun terjaga. Namun, dengan gangguan produktivitas tersebut, Kopsa-M tidak dapat memenuhi kewajiban cicilannya dengan baik. Bank secara otomatis melakukan debet kekurangan cicilan Kopsa-M pada rekening PTPN V. Perusahaan menalangi kekurangan bayar cicilan Kopsa-M di perbankan.
8. Pada 2013, kredit Kopsa-M ditake over dari Bank Agro ke Bank Mandiri. Pemicunya, kondisi keuangan PTPN V mengharuskan dana talangan telah dikeluarkan selama ini untuk Kopsa-M agar dikembalikan. Disamping itu suku bunga lebih rendah di Bank Mandiri dan adanya kebutuhan dana untuk perbaikan kebun KKPA juga menjadi dasar take over itu sendiri.
9. Namun, usai di-take over dari Bank Agro ke Bank Mandiri, pengurus Kopsa-M saat itu bersikeras mengelola sendiri kebun KKPA, sehingga upaya perbaikan dan optimalisasi lahan hanya dapat dilakukan PTPN V sejak awal pembangunan hingga 2013. Setelahnya, PTPN V tidak lagi mengelola tanaman sawit kebun Kopsa-M, bukanlah lagi tanggung jawab PTPN V.
10. Disamping menolak kebun untuk dikelola oleh PTPN V secara single management, pengurus Kopsa-M pada 2013 melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pihak lain serta menjual areal ke PT Kabin seluas 223,74 Ha tanpa sepengetahuan dan persetujuan PTPN V. Ini jelas telah menyalahi perjanjian dan merupakan wan prestasi Kopsa-M kepada Perusahaan.
11. Pada tahun 016, Ketua Kopsa-M berganti. Anthoni Hamzah, menjadi Ketua Kopsa-M. Awalnya dibawah kepengurusan Anthoni Hamzah, Kopsa-M bersedia kembali bermitra dengan PTPN V, namun selanjutnya diingkari dan mengelola kebun Kopsa-M sendiri, tak lagi dikelola PTPN V secara single management. Tak hanya itu, Kopsa-M juga menolak menandatangani berita acara pernyataan hutang (BAPH).
12. Selaku perusahaan perkebunan negara, atas keberatan Anthoni Hamzah tersebut, PTPN V telah melaksanakan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah hutang-piutang pendanaan pembangunan kebun KKPA Kopsa-M ini. Mulai dari melaksanakan berbagai pertemuan dimediasi pejabat pemerintah setempat, hingga pada 2018 Perusahaan meminta rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (Kejati Riau), agar dapat memberikan saran-saran tindak lanjut sesuai dengan aturan hukum berlaku agar dapat dilaksanakan Perusahaan. Satu di antara rekomendasi JPN agar PTPN V mengajukan tuntutan kepada Kopsa-M di Pengadilan Negeri untuk memperoleh kepastian hukum atas perjanjian dan hutang piutang yang terbit akibat perjanjian yang ada.
13. Namun, sebelum PTPN V mengajukan gugatan, pada 2019, Kopsa-M versi Anthoni Hamzah menggugat BUMN tersebut di Pengadilan Negeri Bangkinang dengan register perkara No: 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn. Selain PTPN V, Bank Mandiri juga menjadi turut Tergugat dalam perkara tersebut. Dalam gugatannya, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil Rp 129 miliar, melunasi utang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 Ha beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wanprestasi terhadap isi perjanjian. Setelah melalui proses persidangan, tuntutan Kopsa-M seluruhnya dinyatatakan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO yang merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
14. Kopsa-M Anthoni Hamzah kemudian melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi tersebut amar putusan menguatkan putusan tingkat pertama.
15. Setelah itu, Kopsa-M versi Anthoni Hamzah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut. Dengan demikian maka perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian Nomor 7 tahun 2003, Nomor 18 tahun 2003, Nomor 2 tahun 2006 serta perjanjian No. 07 tanggal 15 April 2013 merupakan undang-undang yang tetap berlaku bagi kedua belah pihak dimana terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang menegaskan kewajiban PTPN V adalah menjadi off-taker pembangun kebun dan avalis penjamin di perbankan. Selanjutnya, ada pula kewajiban Kopsa-M untuk membayar cicilan atas biaya pembangunan kebun yang telah disepakati dan melaksanankan pengelolaan dengan pola Single Management.
16. Setelah gagal menempuh proses hukum perdata, selanjutnya Kopsa-M Anthoni Hamzah baik secara langsung atau melalui lembaga swadaya masyarakat, melaporkan PTPN V ke berbagai instansi penegak hukum mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kapolda Riau, KPK, hingga Bareskrim Polri. Atas hal tersebut, PTPN V telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, dan Badan Reserse Kriminal Polri.
Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara, melainkan Kopsa-M telah merugikan PTPN V, selaku avalis akibat Wanprestasi dalam pembayaran utang. Selain ke instansi penegak hukum, secara politis Kopsa-M versi Anthoni Hamzah juga melaporkan PTPN V ke berbagai lembaga seperti Kantor Staf Presiden, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Anthony Hamzah dan afiliasinya menuduh Perusahaan melakukan kriminalisasi sedangkan fakta menunjukkan bahwa penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penjarahan rumah pekerja perusahaan lain tidak ada hubungannya dengan Perusahaan. Hal tersebut jelas diutarakan oleh Pihak Kepolisian setempat, serta didukung oleh suara petani, pekerja, pemerintah Desa dan masyarakat setempat.
17. Kopsa-M versi Anthoni Hamzah tidak pernah menunjukkan itikad baik dalam hal pemenuhan cicilan pengembalian pembiayaan pembangunan Kebun KKPA Kopsa-M. Hasil penjualan produksi Kopsa-M dalam satu bulan mencapai ± Rp2 miliar, namun pembayaran cicilan hutang hanya berkisar Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Adapun kewajiban Kopsa-M kepada perbankan sesuai dengan perjanjian adalah 30 persen dari total pendapatan penjualan produksi setiap bulan. Dengan kekurangan bayar tersebut, hingga saat ini, PTPN V selaku avalis harus terus menalangi ke Bank Mandiri.
18. Saat ini, sesuai dengan surat pengurus Kopsa M kepada PTPN V tertanggal 7 Juli 2021, Perusahaan mendapatkan informasi bahwa sejak tanggal tersebut kepengurusan Kopsa-M telah berganti melalui Rapat Anggota Luar Biasa. Dalam surat tersebut anggota Kopsa-M tidak menerima kepemimpinan Anthoni Hamzah dengan alasan tidak digelarnya RAT selama 2 tahun (2019, 2020), tidak transparannya penggunaan hasil penjualan TBS, adanya dugaan penyelewengan TBS Kebun Kopsa-M, dan penggunaan dana Kopsa-M secara melawan hukum.
19. Pengurus Kopsa-M RALB juga telah melaporkan sopir dan kernet Anthoni Hamzah kepada Kepolisian setempat akibat dugaan penggelapan produksi. Dimana TBS hasil produksi Kopsa M yang seharusnya dijual ke PTPN V, melainkan ke tempat lain. PTPN V selaku avalis, sebagai perusahaan negara taat hukum, demi kepastian penegakan hukum juga melaporkan dugaan penggelapan TBS dimaksud kepada Polres Kampar. Saat ini Polisi tengah memproses dugaan penggelapan tersebut dan penyidikan telah memanggil Anthoni Hamzah untuk dimintai keterangan.
20. Kopsa M versi Anthony Hamzah juga menuduh Perusahaan tidak membayarkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani senilai Rp 3 miliar lebih. Faktanya dana penjualan TBS tersebut terkumpul di escrow account (rekening bersama) dalam pencairannya membutuhkan tandatangan kedua belah pihak baik PTPN V maupun Pengurus Kopsa M spesimennya diakui Bank antara lain Anthony Hamzah dan Asep. PTPN V siap kapanpun untuk menandatangani bilyet cek rekening bersama tersebut selama pencairannya mengikuti ketentuan perjanjian kerja sama yang ada serta adanya kesepakatan dengan pengurus RALB saat ini. Namun Anthony tidak kunjung menandatangani sehingga pencairan tertahan dan berdampak pada pembayaran gaji pekerja dan petani, hingga pembayaran cicilan hutang di bank. Perusahaan sendiri telah membantu petani dengan memberikan dana talangan tahap 1 kepada pekerja untuk pembayaran gaji bulan Agustus 2021 sebesar Rp 233,7 juta tanpa beban bunga ataupun beban tambahan apapun, yang akan dipotong saat dana pada rekening bersama bisa dicairkan.
21. Dengan kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan permasalahan terjadi bukan konflik lahan, bukan konflik masyarakat antara PTPN V dengan masyarakat Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, melainkan permasalahan utang-piutang dimana Pengurus Koperasi dipimpin Anthoni Hamzah, wan prestasi atas perjanjian berlaku antara kedua belah pihak. Selanjutnya penetapan Anthony Hamzah sebagai tersangka adalah terkait tindakan pidana perusakan aset milik swasta, tidak ada hubungan sama sekali dengan PTPN V.