UMK Pekanbaru Tahun 2022 Turun Rp 20 Ribu Rupiah dari Usulan Awal

uang36.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Riau. UMK tahun depan di Kota Pekanbaru besarannya yakni Rp 3.049.675. 

Jumlahnya turun dari usulan awal UMK Pekanbaru yakni sebesar Rp 3.069.675. Ada penurunan sebesar Rp 20.000 dari usulan awal UMK Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal tidak menampik bahwa UMK turun dari usulan awal. Ia menyebut, awalnya diusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp 71.704. 

Namun kenaikan yang disetujui hanya Rp 51.704. "Jadi besaran UMK tahun depan yang disetujui turun dari usulan awal," terangnya, Selasa 30 November 2021.

Ia mengatakan, besaran UMK ini sudah disepakati setelah mempertimbangkan sejumlah indikator seperti, UMP tahun 2022 dan UMK tahun 2021. 

 



Mereka juga mempertimbangkan rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata banyak anggota rumah tangga dan rata banyaknya ART bekerja di seluruh kabupaten/kota. UMK ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi provinsi. 

 

Jamal mengatakan bahwa besaran UMK ini hanya untuk upah bagi pekerja yang bekerja di bawah bulan. Pihaknya segera menyerahkan surat keputusan UMK ini kepada perusahaan. 

 

 

Dirinya menyebut,  perusahaan mesti mengikuti surat keputusan ini. Ia mengingatkan perusahaan tetap wajib mengikuti besaran UMK walau pandemi Covid-19. "Melihat kondisi sekarang, aktivitas ekonomi sudah bergelora dan berangsur normal," pungkasnya.