RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau melimpahkan berkas dugaan pelecehan seksual Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto ke Kejaksaan.
Hal ini dilakukan penyidik lantaran berkas sudah dianggap lengkap sehingga dilakukan pelimpahan berkas.
"Berkas kasus SH telah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan berkas," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa, 30 November 2021.
Kombes Narto juga menjelaskan berkas perkara yang menjerat Syafri Harto diserahkan kepada Kejaksaan, Kamis, 25 November 2021 lalu.
"Kami menunggu selama 14 hari. Kalau tak ada dikembalikan, tidak ada kurang berarti ya berkas lengkap. Selanjutnya kasus SH ini dilimpahkan sepenuhnya ke Kejaksaan," terangnya.
Narto menyebut sebelum dilimpahkan, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Saksi diperiksa mulai dari korban LM, Syafri Harto, staf Syafri Harto dan saksi ahli.
"Saksi ada sekitar 20 orang. Ada saksi dari ahli bahasa, ahli pidana dan ahli psikologi. Setelah selesai semua baru diserahkan ke Kejaksaan kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, selama rekonstruksi digelar, terlihat raut wajah ketakutan dari korban, Selasa, 23 November 2021 sore.
Bahkan di salah satu adegan sempat tidak dilanjut karena korban tidak sanggup.
Kuasa hukum Mahasiswi Unri dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan pada adegan ke-30 penyintas terlihat ketakutan sekali.
"Memang di beberapa adegan terlihat korban masih trauma. Ada di adegan 30-an, diperagakan menghubungi sekjur, tapi tidak selesai karena dia trauma mengingat flashback kasus itu. Jadi lanjut ke adegan berikutnya," ucap Rian Sibarani, Kamis, 25 November 2021.
Rian mengaku penyintas masih mengalami ketakutan dan trauma akan kejadian yang menimpanya.