RIAUONLINE, PEKANBARU-Hingga kini kasus kekerasan mauapum pelecehan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus pelecehan seksual yang belum lama ini di lingkungan kampus, masih senter dibicarakan masyarakat.
Peneliti Sosial dari Sumatera Utara, Lusty Ro Manna Malau mengatakan, pelaku pelecehan seksual bisa dari siapa saja. Ada dari kalangan akademisi, kepolisian hingga kalangan masyarakat sipil biasa.
"Namun jarang terjadi pelecehan terhadap orang yang posisinya lebih tinggi. Maka, karena mereka ada relasi kuasa, mereka berani melakukan pelecehan. Sementara, korban rata-rata sama. Mereka yang jadi korban adalah yang relasi kuasanya di bawah si pelaku," terang Pendiri Komunitas Perempuan Hari Ini.
Untuk kasus di lingkungan akademis, Lusty menjelaskan, pelecehan seksual sebenarnya sudah ada dari dulu. Hanya saja, seiring berkembang zaman, informasi semakin mudah. Orang yang bersuara mengenai kekerasan seksual juga semakin berani.
"Sementara di lingkungan akademis, kita melihat ada nilai-nilai edukasi, nilai normatif. Pelecehan seksual justru dilakukan orang yang menjadi promotor edukasi. Nah, ini yang mengecewakan," ujar Wanita yang menjadi The Invisible Hero pilihan Najwa Shihab 2020.
Lusty menyebut, dengan korban speak up berarti ia sudah menunjukkan bahwa dia berani dan berdaya. Menurutnya, masyarakat perlu memperbaiki mindset bahwa keberanian penyintas bersuara bukanlah sesuatu yang memalukan.
"Sekarang ini lebih baik menyuarakan. Tapi seandainya korban memang belum siap dan tidak mau, jangan dipaksakan. Jika disebut hanya untuk mencemarkan nama baik, itu gak tepat.
Lanjutnya, Menteri Pendidikan, Nadiem juga sudah mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan untuk mencegah dan melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan akademis.
"Nadiem juga mengatakan bahwa kampus yang tidak mengindahkan surat edaran ini, maka akreditasi tidak akan naik. Ada sanksi administrasi," paparnya.
Wanita Kuat 2018 versi Pantine dan Narasi TV ini berharap, pihak kepolisian bisa tegas dan bisa memandang dari perspektif korban. Jangan karena relasi kuasa, ada gratifikasi dalam proses penyidikan ini.
Diketahui, saat ini perkembangan kasus pelecehan di kampus Unri sudah masuk ke tahap penyidikan. Dosen yang diduga pelaku pelecehan seksual, Syafri Harto tidak ditahan oleh Polda Riau walau berstatus tersangka.
Selain tidak ditahan, Syafri Harto juga tidak dicopot jabatannya selaku Dekan Fisip Unri.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda sebelumnya sudah menetapkan Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKSS) Pekanbaru ini sebagai tersangka dugaan pencabulan pada Kamis, 18 November 20201 lalu.
Sejumlah bukti sudah dikantongi oleh penyidik Polda Riau untuk membongkar kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Wakil Rektor Unri, Sujianto angkat bicara terkait tidak ditahannya Syafri Harto.
"Terkait tidak ditahannya SH usai pemeriksaan oleh Polda Riau, SH dinilai cukup Kooperatif dan mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Wakil Rektor Unri, Sujianto lewat rilisnya, Kamis, 25 November 2021.
Sujianto juga mengatakan kalau dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan semuanya kepada Polda Riau.
Alasannya, pihak kampus berdalih ada 3 aturan yang mengatur perihal pencopotan atau penonaktifan Syafri Harto dari jabatannya.