RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif, Indra Agus Lukman tak henti-henti mengucapkan syukur alhamdulilah usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Indra Agus Lukman didampingi penasehat hukumnya, Rizki JP Poliang dikeluarkan dari Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Alhamdulillah, ini berkat perjuangan kita bersama, terimakasih kepada seluruh pihak, keluarga dan kuasa hukum," ucap Indra Agus usai persidangan, Kamis, 18 November 2021.
Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kegiatan Bimtek Pertambangan pada Dinas ESDM Kuansing tahun 2013/2014.
Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan, Indra Agus melakukan upaya praperadilan.
Hasilnya, hakim PN Telukkuantan mengabulkan semua permohonannya dan memerintahkan Kajari Kuansing membebaskan Indra Agus Lukman.
Sidang yang dipimpin Dahlan selaku hakim ketua menerima keberatan penasehat hukum Indra Agus Lukman. Kemudian, menyatakan sah dan berlaku keputusan praperadilan PN Telukkuantan.