RIAUONLINE, PEKANBARU-Ratusan kendaraan baik roda empat maupun roda dua menyerbu kantor Samsat Gajah Mada, Selasa, 9 November 2021.
Ternyata, ratusan kendaraan tersebut tengah mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir hari ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui akun media sosialnya mengingatkan masyarakat tentang batas pelaksanaan program pemutihan. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor 2021 berkahir 9 November lagi," tulis Bapenda Riau, Selasa, 9 November 2021.
Pantauan Riauonline.co.id terlihat ratusan kendaraan baik roda empat dan roda dua mengantre di Samsat Gajah Mada.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Gubernur Riau, Syamsuar 30/2021 yang mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021.
Dengan pemutihan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Program pemutihan berlaku sejak 9 Agustus hingga 9 November 2021, adapun jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak dengan mendatangi lokasi pelayanan Samsat terdekat di seluruh wilayah Riau.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.