Polresta Menangkan Gugatan Prapid Penetapan Tersangka Warga Jalan Irkab

Sidang-prapid-tersangka.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak tersangka di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 5 November 2021.

 

Menurut Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan agenda sidang kali ini pembacaan putusan Praperadilan terhadap gugatan yang dilayangkan pemohon (tersangka).

 

"Yang jelas, permohonan kedua tersangka (Reyhan dan Aldo) ditolak hakim PN Pekanbaru," ucap Kompol Juper kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 5 November 2021.

 

Kompol Juper juga menjelaskan pada penetapan tersangka, Polresta Pekanbaru sudah menjalani Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penetapan tersangka.

 



"Saat ini kasusnya sudah bergulir, proses penyidikan berjalan, tinggal meneruskan tahap selanjutnya dengan memenuhi petunjuk yang diberikan JPU," tutup Juper.

 

Sebelumnya diberitakan, Berkas permohonan Praperadilan oleh warga di Jalan Irkab, RW 05 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Berkas permohonan ini diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal, 11 Oktober 2021 lalu.

 

 

 

Didampingi Pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, beberapa warga turut hadir saat menyerahkan laporan permohonan Praperadilan seperti Ketua RW 05, tokoh masyarakat, serta warga.

 

Ia mengatakan langkah hukum dilakukan praperadilan kepada Kepolisian Resort Kota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri Pekanbaru disebabkan dua warganya yang telah dijadikan tersangka.