RIAUONLINE, PEKANBARU-
Paripurna ini sendiri dihadiri oleh 30 Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Usai keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama sempat menanyakan kepada undangan yang hadir apakah setuju dengan pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD.
Undangan yang hadir menyatakan setuju adanya pemberhentian Hamdani sebagai Ketua.
“Ini bertentangan sekali dengan tatib. Banmusnya sudah ilegal. Paripurna hari ini ilegal. Jadi, apapun keputusan banmus dan keputusan paripurna kali ini, itu dianggap tidak sah,” kata Ketua Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi, kepada wartawan.
Sabarudi menjelaskan, dihari Senin lalu ada rapat badan musyawarah (banmus). Dari hasil rapat banmus itu, keputusannya melaksanakan paripurna dihari Selasa ini.
Mestinya undangan banmus itu dilaksanakan oleh ketua DPRD. Ini melanggar aturan tata tertib dipasal 35. Di penjelasan, surat-surat ditanda tangani oleh Ketua DPRD kecuali Ketua DPRD berhalangan. Nyatanya, surat-surat tidak ditandatangai oleh Ketua DPRD.
“Kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan yang setelah ini, diluar ketentuan hukum dianggap tidak sah,” pungkasnya.