Baru 8 Bulan Jadi Lurah Maharani, Zu Berani Bikin Proyek Palsu

Ilustrasi-korupsi.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Lurah Maharani, Zu diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Lurah Maharani dicopot dari jabatan lantaran melakukan aksi penipuan dan perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN.

Modus ZU yakni dengan menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah. Ia memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota. ZU membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri.

Padahal ZU belum genap setahun menjadi Lurah Maharani. Pada awal bulan Februari 2021, dirinya dilantik bersama sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melantik pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Komplek Perkantoran Walikota di Tenayan Raya, Selasa 2 Februari 2021.

Dalam pelantikan yang diikuti ratusan ASN itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan para pejabat yang dilantik. Ia mengatakan, mereka harus mengemban jabatan dengan amanah.



"Saya pejabat pejabat yang telah dilantik akan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggungan," kata Jamil.

Dikatakan Jamil, pelantikan dan pengukuhan yang telah dilakukan merupakan amanah dari pimpinan kepada para pejabat. Untuk itu, dirinya berharap para pejabat yang telah dilantik tidak melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan.

"Jangan sampai para pejabat untuk kepentingan pribadi. Para pejabat yang telah dilantik harus bekerja dengan baik dan dapat melayani masyarakat," tegasnya.

 

Namun Jamil harus kecewa karena mengetahui ulah oknum lurah di Kecamatan Rumbai Barat. ZU diduga melakukan aksi penipuan. Modusnya dengan menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.

Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap oknum ASN. Dirinya menilai oknum lurah tersebut sangat memalukan. Apalagi oknum lurah mengatasmamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru.

ZU sudah diberhentikan sebagai Lurah Maharani. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN. "Sanksi bagi ZU menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.

Jamil mengaku saat ini ZU sudah menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. "Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program Pemko. Nama proyek yang dibuatnya tidak ada satu pun di Pemko," pungkasnya.