RIAUONLINE, PEKANBARU- Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, BPJS Penerima Bantuan Iuaran (PBI) baru bisa digunakan setelah dua bulan. Hal ini tentu saja mempersulit masyarakat.
Apalagi penerima BPJS PBI ini adalah para fakir miskin dan masyarakat tidak mampu sesuai UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah.
Yasser meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pekanbaru memiliki program secepat mungkin untuk menangani masyarakat Kota Pekanbaru yang tidak mampu.
Program ini dalam mendapatkan jaminan kesehatan tanpa menunggu waktu yang lama.
“Karna jika masyarakat butuh sekarang, nunggu dua bulan nggak mungkin kan. Artinya Pemko melalui Dinkes harus punya program. Buat program bagaimana supaya tidak nunggu lama. Cepat di eksekusi. Eksekusi dulu,” katanya, Senin, 1 November 2021.
Politisi PKS ini juga mengatakan, program ini diadakan demi mempertimbangkan nyawa. Ini harus diperhatikan oleh teman-teman di Dinkes Pekanbaru.
“Untuk urusan-urusan yang penting ini jangan dipersulit. Ada aturan baru yang memudahkan mereka. Jadi orang-orang yang benar-benar tidak mampu bisa mengakses jaminan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasser berujar, dirinya sudah menghubungi Kepala Dinkes untuk mengagendakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Pekanbaru.
“Mudah-mudahan kita hearing dengan Dinkes biar bisa jelas,” pungkasnya.