RIAUONLINE, PEKANBARU-Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil geram mengetahui ulah oknum lurah di Kecamatan Rumbai Barat.
Satu oknum lurah berinisial ZU di Kota Pekanbaru diduga melakukan aksi penipuan. Modusnya dengan menjanjikan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap oknum Aparatur Sipil Negera (ASN).
Dirinya menilai oknum lurah tersebut sangat memalukan. Apalagi oknum lurah mengatasmamakan proyek fiktif itu sebagai proyek di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Kalau seperti ini, kita tidak bakal memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
ZU sudah diberhentikan sebagai Lurah Maharani. Perbuatannya juga melanggar undang-undang ASN. "Sanksi bagi ZU menanti hasil putusan hukum tetap dari pengadilan," jelasnya.
Jamil mengaku sudah mendapat laporan terkait penangkapan ZU. Ia sudah menjalani proses hukum di Polresta Pekanbaru. Modus ZU yakni memalsukan dokumen dinas di pemerintah kota. Ia membuat dokumen kontrak, menandatangani hingga membuat program sendiri.
"Tapi di dinas terkait tidak ada program itu, orang lain percaya pula, dengan mengatakan kontrak sudah jalan. Nilainya juga miliaran rupiah," terang Jamil.
ZU juga sudah menerima uang bernilai miliaran rupiah dari aksi tipu-tipu tersebut. Padahal ZU membuat sendiri program proyek fiktif itu.
"Jadi kita tegaskan ulah dia tidak ada hubungannya dengan program pemko, nama proyek yang dibuatnya tidak ada satu pun di pemko," pungkasnya.