RIAUONLINE, PEKANBARU-Harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Kesehatan RI.
Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus langsung memberi perintah kepada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru agar segera melakukan penyesuaian harga PCR berbayar di fasilitas kesehatan pemerintah.
"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," terangnya.
Harga tes PCR berbayar atau mandiri akhirnya mengalami penurunan. Kebijakan ini setelah terbitnya surat edaran dari Menteri Kesehatan RI.
Edaran ini berisi tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR secara mandiri. Tarif tertinggi PCR di daerah luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk tarif tertinggi PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus langsung memberi perintah kepada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru agar segera melakukan penyesuaian harga PCR berbayar di fasilitas kesehatan pemerintah.
"Segera lakukan penyesuaian harga, apalagi sudah ada edaran dari menkes terkait harga PCR berbayar," terangnya.
"Jadi kita ingatkan juga klinik dan rumah sakit swasta, sesuaikan harga yang ditetapkan," pungkasnya.