Ahli Hukum Tata Negara Sebut BK Tidak Boleh Berhentikan Ketua DPRD

Hamdani17.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ahli Hukum Tata Negara Sondia Warman, mengatakan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru memang mempunyai kewenangan dalam mengatasi permasalahan kedisiplinan Anggota DPRD.

 

Hanya saja, tetap aturan tidak boleh ditabrak. Jikapun ada temuan, Anggota DPRD maupun Pimpinan DPRD Pekanbaru boleh diberikan sanksi. 

"Menurut Undang-Undang, pimpinan DPRD berasal dari partai pemenang dan dipilih oleh partainya. Tidak boleh BK memberhentikan sebagai Ketua DPRD Pekanbaru. Itu tidak bisa," katanya kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, selain Ketua DPRD,  jika BK memberhentikan alat kelengkapan dewan lainnya yang tidak menurut Undang-Undang itu sah-sah saja dilakukan. Seperti misalnya memberhentikan Ketua Komisi, Ketua BK atau Ketua Bapemperda. 

 

"Itu sah-sah saja dilakukan karena bukan berdasarkan amanat Undang-Undang," ujarnya.



 

Sondia juga mengatakan, partai yang bersangkutan yang bisa memutuskan. Jikapun partai bersangkutan memutuskan nama yang sama, itu hak partai.

 

 

"Gak bisa digagu gugat. Keputusan BK adalah keputusan internal, dibawa ke PTUN juga tidak bisa karena memang keputusan internal," pungkasnya.

 

Diketahui, dalam rapat paripurna pada hari Senin malam ditanggal 26 Oktober, BK DPRD Pekanbaru membacakan surat keputusan pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.