ASN Wajib Sadar, Mutasi, Rotasi dan Promosi Kewenangan Wali Kota

Firdaus41.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma mengatakan, di dalam pemerintahan, ketika dilaksankan mutasi, rotasi ataupun promosi pejabat, itu hal biasa dilakukan.

 

Hanya saja, saat ini, ada satu hingga dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mungkin dilakukan atau ditunjuk pelaksana tugas untuk OPD terkait.

 

Hal ini dikarenakan belum dilakukannya penjaringan atau assament oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

 

"Terkait dengan mutasi, rotasi, dan promosi itu  di dalam ASN hal yang biasa. Kalaupun ada PR di satu dua OPD yg belum terselesaikan, tentu kewajiban dari pejabat yang ditunjuk atau ditempatkan di OPD terkait untuk menyelesaikan tugas yang belum terselesaikan oleh pejabat sebelumnya," katanya kepada wartawan.

 



Lebih lanjut, Indra berujar, jika ada  OPD yang sudah ditunjuk atau didefinitifkan, tapi kerjanya tidak menggembirakan atau tidak sesuai yang diharapkan. Tentu kewenangan untuk menilai adalah kewenangan Wali Kota Pekanbaru.

 

Wali Kota Pekanbaru ada baiknya memberikan penilaian atau evaluasi setidaknya enam bulan sekali untuk setiap OPD terkait.

 

"Sekalipun sudah didefinitifkan untuk di situ. Tapi untuk jangka waktu tertentu misal enam bulan, walikota punya penilaian terhadap kepala dinas OPD terkait. Jika dirasa tidak sesuai dengan yang diharapkan, walikota punya hak untuk memutasikan pejabat yang bersangkutan," pungkasnya.