Langgar Jam Operasional PPKM Level 2, Pengelola Koro-Koro Harus Bayar Denda

Razia-lokasi-hiburan-malam2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan masih saja mendapati pengelola hiburan malam yang melanggar jam operasional.

 

Satu di antaranya yakni di Koro-Koro. Tim mendapatinya saat melakukan razia pada akhir pekan kemarin. Mereka nekat buka hingga melewati batas jam operasional. Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 21.00 WIB selama PPKM level 2. 

 

Namun kenyataannya petugas masih menemukan hiburan malam buka hingga lewat pukul 22.00 WIB. Petugas langsung mengingatkan agar pengelola membubarkan pengunjung di Jalan HR Soebrantas. 

 

"Jadi jelas dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru, jam.operasional mereka itu maksimal jam 9 malam," jelas Kabid Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.



 

Menurutnya, tim tidak cuma membubarkan pengunjung. Pengelola juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 akibat melanggar regulasi dalam PPKM level 2. 

 

Ia mengaku tim terus melakukan patroli dengan intensitas yang berkurang seiring PPKM level 2. "Kalau PPKM level 4 kita gelar setiap hari, walau bagaimana pun maka kita imbau euforia jangan berlebihan," paparnya. 

 

Razia tersebut rangka penertiban protokol kesehatan dalam PPKM level 2. Mereka menggelar razia berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait aktivitas masyarakat selama PPKM level 2. 

Pelanggar terpaksa membayar denda karena mengabaikan regulasi dalam PPKM level 2. Tim terus melakukan enegakan hukum terus terhadap pelanggar.