RIAUONLINE, PEKANBARU-Tempat Kuliner dan Hiburan menjadi salah satu fokus pengawasan Prokes oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Pasalnya dua lokasi ini rawan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Parlindungan Simatupang menyebut, pihaknya sebagai koordinator tim hunting dan penegakkan hukum (Gakum) tetap melakukan pengawasan secara mobile.
"Kami bersama Polresta, Kodim, BPBD dan Dishub melaksanakan pengawasan gabungan. Pengawasan kita khusus tempat kuliner hiburan umum tetap dilakukan," ujar Iwan, Senin 18 Oktober 2021.
Menurutnya, lokasi ini kerap ramai dikunjungi masyarakat. Lokasi ini jadi sentral berkumpul nya masyarakat. Maka prokes dilokasi ini harus dipastikan tetap berjalan secara ketat.
Selain menerapkan 5 M, mereka juga mengawasi jam operasional tempat usaha.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru nomor 22/SE/Satgas/2021 tentang pedoman PPKM level II di Kota Pekanbaru, Iwan menyebut mereka melakukan pemantauan terhadap batasan waktu jam operasional tempat usaha.
"Kita awasi jam buka dan jam tutupnya. Kita berharap kepada pelaku usaha agar mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan terhadap jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dilapangan, maka penerapan sanksi akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran Covid-19.