RIAUONLINE, PEKANBARU-Ritel modern di Kota Pekanbaru tidak lagi menjadi wajib pajak parkir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru segera mencabut NPWP Daerah di seluruh ritel modern.
Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terhitung mulai 16 Oktober 2021.
Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan.
Pencabutan status ritel sebagai wajib pajak parkir seiring peralihan pengelolaan parkir. Saat ini pengelolaan parkir dalam ruang milik jalan di bawah pengelolaan Dishub Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga.
Ada juga perubahan dari retribusi menjadi jasa layanan parkir. Ruang milik jalan meliputi kawasan parkir ritel modern. Ritel modern tidak lagi membayar pajak parkir namun pengunjung ritel membayar jasa layanan parkir.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut bahwa pajak parkir merupakan pajak parkir di luar badan jalan. Namun bila tidak memenuhi kriteria pajak parkir maka dilakukan pencabutan NPWP daerah terhadap wajib pajak parkir.
"Bila tidak memenuhi subjektivitas sebagai pajak parkir, maka dilakukan pencabutan terhadap NPWP daerah dari wajib pajak parkir," jelasnya.
Dirinya mengatakan, pencabutan status wajib pajak parkir dilakukan setelah pemeriksaan. Apalagi sudah ada kesepakatan Bapenda dan Dishub mencabut status wajib pajak parkir di ritel modern.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, saat ini tidak ada permasalahan lagi terkait pengelolaan parkir. Ia menyebut, kini sedang transfotasmasi dari retribusi ke jasa layanan parkir di ruang milik jalan.
"Jadi termasuk ritel modern nantinya tidak lagi menjadi wajib pajak parkir, setelah ada pencabutan maka parkir ritel dikelola Dinas Perhubungan melalui pihak ketiga," ujarnya.