RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak sembarangan membeberkan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Siak.
Pasalnya, baru-baru ini, Pemko Pekanbaru menyampaikan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Siak sebesar Rp71,8 miliar.
Azwendi mempertanyakan sumber Pemko Pekanbaru mendapatkan angka tunggakan pelanggan sebesar Rp 71,8 milliar itu. Jika nantinya angka tunggakan tersebut salah, Pemko Pekanbaru harus mempertanggungjawabkannya.
"Apakah sudah di audit? Statusnya bagaimana? Permasalahannya, perusahaan daerah ini selalu diberikan subsidi oleh DPRD. Ini harus di audit dulu," katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku tidak merasa heran jika banyak dari pelanggan PDAM Tirta Siakenggan membayarkan kewajibannya. Karena dari segi pelayanan, PDAM Tirta Siak jauh dari harapan masyarakat.
Salah satu yang diadukan masyarakat adalah kondisi air yang tidak baik. Selain itu juga airan air yang sering tidak mengalir dengan lancar.
"Pertanyaan saya, PDAM itu sudah sehat belum sampai hari ini? Baik itu dari segi manejemen atau pengelolaanya? Air apakah sudah layak digunakan?" ujarnya mempertanyakan.
Lebih lanjut, menurut Azwendi, jika PDAM mengambil tindakan untuk memutus aliran pelanggan, masyarakat tidak akan merasa menyesal. Hal ini dikarenakan, selama menjadi pelanggan PDAM, masyarakat tidak pernah mendapatkan pelayanan yang baik.
"Pelanggan harus dipuaskan dengan pelayanan. Lebih bagus saat ini masyarakat membeli air galon dari pada air PDAM," pungkasnya.