Kebutuhan Terpenuhi, Kesbangpol Sayangkan Demo Pengungsi Afghanistan

Imigran-Afghanistan-demo.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian memastikan para imigran di Kota Pekanbaru mendapat layanan dan kebutuhan hidup terpenuhi. Mereka juga bisa beraktivitas tanpa harus dibatasi. 

 

"Ada juga tersedia akomodasi bagi para imigran. Jadi tidak mungkin para imigran mendapat perlakuan tidak baik dari pemerintah," paparnya, Rabu 13 Oktober 2021.

 

Zulfahmi menegaskan, pernyataan dari sejumlah imigran tersebut tidak benar. Apalagi para imigran sudah delapan tahun di Kota Pekanbaru. "Kita sayangkan kalimat itu terlontar dari sejumlah imigran, terkait perlakuan terhadap mereka," ujarnya. 

Ada 900 imigran di Kota Pekanbaru saat ini. Mayoritas imigran berasal dari Afghanistan. Pemerintah menyediakan akomodasi bagi para imigran.

 

Total sembilan akomodasi menyebar di sejumlah kecamatan yakni Bukit Raya, Marpoyan Damai, Senapelan dan Pekanbaru Kota. 

 



Menurutnya, pemerintah sudah berulang kali memberi pengertian kepada para imigran terkait tuntutan agar bisa ke negara ketiga. Mereka sudah dua kali menggelar aksi di Kota Pekanbaru. 

 

Aksi pertama berlangsung beberapa waktu lalu di Sekretariat International Organization of Migration (IOM). Mereka kembali menggelar aksi awal pekan ini di Kantor Gubernur Riau. 

 

 

 

Mereka tetap menuntut agar seluruhnya bisa dipindah ke negara ketiga. Proses pemindahan ke negara ketiga tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. 

 

Dirinya juga menjelaskan, kebijakan politik setiap negara ketiga terhdap imigran tidak sama. Sejumlah negara tersebut yakni Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat dan Kanada. 

 

"Kita sudah jelaskan bahwa keberangkatan ke negara ketiga sedang diproses UNHCR. Ada di antara sudah jalani proses wawancara," ujarnya. 

 

Pihaknya juga mengingatkan agar imigran tidak menggelar aksi lagi. Mereka terancam melanggar peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. "Mereka bisa saja terkena sanksi peraturan dan perundang-undangan," jelasnya.