RIAUONLINE, PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.
Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan, Akhirnya Indra Agus Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing karena diduga terlibat korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan tahun 2013-2014.
"Indra Agus Lukman diperiksa pukul 09.00 WIB sebagai saksi dan pukul 14.00 WIB ia kembali diperiksa sebagai tersangka," ucap Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu, 13 Oktober 2021.
Tidak hanya itu, Hadiman menduga Indra Agus Lukman membuat SPJ fiktif dan telah merugikan uang negara hingga Rp 500 juta.
"Indra akan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, saudara kandung Kepala Dinas ESDM Riau Indra Agus Lukman, Indra Putra menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi mencari-cari kesalahan untuk menjerat kakaknya.