Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, Selasa, 12 Oktober 2021.
(muthi/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru adakan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, Selasa, 12 Oktober 2021.
Saat hearing, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra menyampaikan rincian Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022.
Untuk DAK Fisik Tahun Anggaran 2022, terdiri dari lima bagian. Pertama, penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi dengan anggaran Rp.11.608.389.000. Kedua, penguatan percepatan penurunan stunting dengan anggaran Rp.1.019.623.000.
"Ketiga, subbidang pengendalian penyakit dengan anggaran Rp.3.119.825.000. Keempat, subbidang penguatan sistem kesehatan dengan anggaran Rp.1.689.092.000," jelasnya.
Kelima, kefarmasian dengan anggaran Rp.6.824.612.000. Total anggaran DAK Fisik Rp.24.261.541.000.
Naldo melanjutkan, untuk DAK Non Fisik, juga ada lima bagian. Pertama, jaminan persalinan (Jampersal) dengan anggaran Rp.387.564.000. Kedua, POM sejumlah Rp.406.876.000.
Ketiga, BPK Dinas Kesehatan dengan anggaran Rp.975.155.000. Keempat, BOK Puskesmas dengan anggaran Rp.7.762.448.000.
"Kelima, stunting dengan anggaran Rp.260.254.000. Total DAK Non Fisik Rp.9.792.297," pungkasnya.