RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, jika masyarakat Kota Pekanbaru menemukan adanya juru parkir (jukir) yang melakukan pelanggaran, maka bisa untuk melapor ke Dishub Pekanbaru.
Terutama bagi masyarakat yang berada di zona PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).
“Kalau ada pelanggaran atau penyimpangan di lapangan, lebih gampang kami menindaknya. Kami tinggal memberikan sanksi dan teguran kepada pihak ketiga,” katanya kepada wartawan.
Menurut Arso, sebelum diberlakukannya pengelolaan parkir dengan pihak ketiga, ada kesulitan dari pihaknya untuk menegur jukir-jukir yang melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran-pelanggaran ini seperti mengambil tarif parkir di atas tarif yang sudah ditetapkan, tidak melayani, dan tidak memberi karcis.
“Selama ini agak sulit menegur jukir. 1400-1800 jukir bagaimana kita mengawasinya. Apa semua dipasang chip gitu?” tanyanya.
Lebih lanjut, Yuliarso juga mengatakan, dalam pengelolaan parkir saat ini memang dibutuhkan manajemen yang profesional dan canggih.
Untuk jukir di PT YSM sendiri, dibekali name tag identitas yang berisi nama, photo, lokasi ditempatkan, dan lain sebagainya.
“Kalau misalkan terjadi pelanggaran, itu bisa ditegur. Maka sangsinya sampai yang terberat bisa dipecat. Nggak boleh lagi jadi jukir. Mereka para jukir udah berkontrak itu. Tanda tangan kontra. Bisa-bisa putus kontrak kalau melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Diketahui, dari tiga zona yang ada, satu zona akan dikelola oleh pihak ketiga yakni PT YSM sejak 1 September 2021 lalu. Pihak ketiga diminta mencapai potensi parkir Rp 409 milliar sesuai dalam kesepakatan kontrak.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sendiri akan mendapat persentase bagian dari total potensi pendapatan parkir yang dikelola PT YSM setiap tahunnya berkisar Rp 40 milliar.