RIAUONLINE, PEKANBARU- Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Pekanbaru menggelar razia, Jumat 8 Oktober 2021, malam. Mereka menyasar sejumlah lokasi dan tempat penginapan.
Satu di antaranya I-Homestay yang berada di Jalan Tanjung Datuk, Kota Pekanbaru. Di sana, tim menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri.
Mereka berada dalam satu kamar. Ada juga satu wanita dengan dua teman prianya. Wanita yang tengah hamil tersebut tak menduga bakal kedatangan petugas razia.
Pantauan riauonline.co.id, ia terlihat cemas ketika tim menggeledah kamarnya. Wanita tersebut hanya pasrah ketika dua teman prianya diamankan petugas.
Tim Satpol PP Kota Pekanbaru tidak membawa serta wanita tersebut. Pasalnya, membawa wanita hamil bisa berisiko. Apalagi naik mobil dan masih ada sejumlah lokasi tujuan razia.
Dari lokasi homestay, tim mengamankan sebanyak 9 orang. Di antaranya 7 pria dan 2 wanita. Mereka digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru guna pendataan lebih lanjut.
"Ketika di lapangan kami mengamankan dan mereka akan didata. Dari banyaknya masyarakat yang terjaring razia, mereka masih tidak punya KTP domisili dan merupakan pasangan tidak resmi," terang Kabid Ops Satpol PP kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Razia dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Ada juga Perda Nomor 12 tahun 2007 tentang ketertiban sosial. Kemudian Perda Nomor : 14 tahun 2006 tentang Miras.
Tim melaksanakan razia dan pengawasan protokol kesehatan Covid 19 pada hotel, wisma, panti pijat, salon dan spa. Mereka juga menyisir warung remang-remang, kafe, karaoke billiard, warnet dan tempat hiburan lainnya.