RIAUONLINE, PEKANBARU- Penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 tidak lagi dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Pekanbaru. Pembahasan dan penetapan bakal dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
Kepala Disnakertrans Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi saran terkait UMK tahun depan. Mereka juga menyampaikan ada wacana kenaikan UMK dari tahun 2021.
Besaran UMK Pekanbaru tahun 2021 mencapai Rp 2,99 juta. Ia mengaku besaran kenaikan UMK untuk depan segera disampaikan ke Disnakertrans Provinsi Riau.
"Jadi nantinya kita tetap beri masukan ke pemerintah provinsi, agar UMK tahun depan mengalami kenaikan," tegasnya.
Menurutnya, dinas tidak cuma mengusulkan kenaikan UMK tahun depan. Mereka bakal mempelajari dulu teknis usulan kenaikan UMK tahun depan.
"Kita nantinya bakal berdiskusi dengan Apindo untuk membahas UMK tahun 2022. Kita pelajari juga regulasi yang ada," terangnya.
Jamal menyebut, pihaknya tetap memberi usulan walau tidak terlibat langsung dalam penetapan UMK. Mereka hanya bisa memberikan saran dan masukan sebelum penetapan UMK tahun 2022.
Dirinya menyebut, tahun ini penetapan UMK bakal memang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Riau. Ia menyebut bahwa kondisi ini berbeda dengan penetapan UMK tahun 2021 lalu.
Lebih lanjut ia katakan, saat itu dinas membentuk tim jelang penetapan UMK. Mereka juga menetapkan UMK lantas diusulkan ke Gubernur Riau. "Sedangkan pada saat ini langsung ditetapkan oleh Disnaker Provinsi Riau," pungkasnya.