Hiburan Malam Selama PPKM Level 2 Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

hiburan-malam2.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hiburan malam di Kota Pekanbaru sudah bisa kembali beraktivitas seiring penerapan PPKM level 2 tahap 2. PPKM level 2 kali ini berlangsung hingga 18 Oktober 2021 mendatang.

Hiburan malam hanya bisa buka hingga pukul 20.00 WIB. "Mereka hanya bisa buka hingga pukul 8 malam," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Jumat 8 Oktober 2021.

Pengelola hiburan harus tetap mengikuti regulasi selama PPKM level 2. Ada pembatasan jadwal operasional selama penerapan PPKM.

Menurutnya, para pengelola mesti mengikuti batas waktu operasional hiburan malam. Apalagi tim masih mendapati sejumlah hiburan malam buka melewati batas jam operasional selama PPKM level 2.



Iwan menilai tim masih terus melakukan pengawasan walau saat ini PPKM level 2. Timnya baru sebatas memberi teguran kepada pengelola yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

"Kalau tidak ikuti jam operasional nanti tim akan datang tim satgas untuk membubarkan dan ambil tindakan tegas," ujarnya.

Pengelola hiburan malam harus memastikan pengunjung dalam kondisi sehat. Pengelola hiburan harua bisa memeriksa pengunjung dengan alat pemeriksa suhu tubuh.

"Jadi harus ikuti protokol kesehatan, jangan sampai longgar ketika berada tempat keramaian," ulasnya.