RIAUONLINE, PEKANBARU-Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kota Pekanbaru musnahkan aset Sekretariat DPRD, Selasa 5 Oktober 2021.
Ratusan arsip ini dimusnahkan setelah melalui tahapan penilaian. Ada sebanyak 681 berkas arsip dilakukan penilaian.
Arsip itu dinilai oleh panitia penilaian penyusutan arsip, berdasarkan keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 278 tahun 2021.
Ada 34 berkas yang terdiri dari 33 berkas dari bagian persidangan dan perundang-undangan tahun 2007, satu berkas dari bagian umum tahun 2015.
Kabid Kearsipan Dispusip Pekanbaru Nurfasary mengatakan arsip di Sekretariat DPRD ini termasuk arsip kategori musnah.
"Kalau untuk di setwan ini setelah dinilai. Arsip statis itu diserahkan ke LDK. Kalau ini arsip yang sudah dinilai dengan kategori musnah, sudah bisa kita musnahkan," jelasnya.
Menurutnya, setiap tahun bisa lakukan pemusnahan sesuai jadwal retensi arsip. Jadi jadwal retensi arsip itu ada Perwakonya. Hal itu sudah aturan dari Arsip Nasional RI.
"Untuk sekretariat DPRD Pekanbaru baru pertama kali melaksanakan pemusnahan," jelasnya.