RIAUONLINE, PEKANBARU-Pembayaran Parkir non tunai telah diterapkan pada 1 Oktober 2021. Sejumlah layanan perparkiran di Kota Pekanbaru pun menggunakan Electronic Data Capture atau EDC.
Namun masih ada juru parkir atau jukir masih kesulitan beradaptasi dengan kebijakan parkir non tunai di Kota Pekanbaru. Ada di antara jukir ternyata masih gagap teknologi atau gaptek.
Padahal EDC merupakan satu alat pendukung dalam operasional parkir non tunai. Jukir mesti bisa menggunakan alat perekam transaksi non tunai itu.
"Bahkan di antara rekan juri parkir ada yang sama sekali tidak bisa baca tulis. Hal ini jadi evaluasi bagi kita, kita bakal lakukan rotasi sesuai wilayah," ujar Perwakilan PT YSM, Ichwan Sunadi, Minggu 3 Oktober 2021.
Dirinya menyebut belum semua juru parkir bisa mengoperasikan EDC. Kondisi tersebut menjadi satu kendala di lapangan dalam mengoptimalkan potensi kawasan parkir.
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso memberikan arahan kepada jukir PT YSM/Laras Olivia/Riau Online
"Kita tetap optimalkan parkir non tunai. Sejalan dengan itu akan terus melakukan penerapan bertahap dan sosialisasi dengan masyarakat," paparnya.
Ichwan menilai sosialisasi ini untuk membiasakan masyarakat membayar parkir secara non tunai. Satu bulan pasca kerjasama dengan pemerintah kota pihaknya juga mempersiapkan juru parkir.
"Kita langsung lakukan penerapan non tunai satu bulan pasca kerjasama, tapi memang masih butuh sosialisasi untuk parkir non tunai," terangnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
Yuliarso mendorong agar para juru parkir yang belum bisa memakai EDC bisa segera mendapat pendampingan. Ia menegaskan agar jukir di areal parkir non tunai harus terampil dan mahir memakai EDC.
Mantan Camat Rumbai Pesisir ini pun mendorong kesiapan 500 hingga 800 jukir di bawah PT YSM. Mereka harus mengevaluasi para jukir karena merupakan tenaga di bawah PT YSM.
"Memang butuh waktu untuk bisa mendukung proses penerapan non tunai, maka para jukir mesti dapat pendampingan," jelasnya
Saat ini belum semua kawasan parkir bisa menerapkan parkir non tunai. Pihak rekanan juga harus melakukan pengawasan terhadap jukir yang bertugas di areal parkir non tunai.