Barang bukti senpi rakitan dan sabu milik AS alias IB pengedar sabu Kampung Terendam yang diamankan polisi/Dok Polda Riau
(Dok Polda Riau)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau meringkus pengedar sabu di Kampung Terendam, Rumbai Pesisir, petugas sempat mengalami kendala ketika masyarakat sekitar menghalangi petugas untuk mengamankan pelaku.
Polisi mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AS alias IB di Kampung Terendam. Selain mengamankan paket sabu, polisi turut menyita senjata api rakitan dari tersangka.
Wakil Dirresnarkoba Polda Riau, AKBP Nandang mengatakan, polisi mengamankan sebanyak tiga paket sabu di lokasi dan ditemukan senjata api.
“Kita amankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dan di TKP juga kita temukan senpi rakitan. Selanjutnya anggota kami berikan penjelasan kepada masyaarakat dan akhirnya masyarakat bisa memahami,” ungkapnya, Kamis, 30 September 2021.
AS alias IB pengedar narkoba di Kampung Terendam yang diamankan Polda Riau/Dok Polda Riau
Dari hasil pemeriksaan terhada pelaku, ia menjual paket sabu sebesar Rp 1,2 juta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia menjual paket sabu sebesar Rp 1,2 juta diedarkan di wilayah Pekanbaru,” ucap AKBP Nandang.
Sementara itu, pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut ia pinjam dari temannya inisial M.
“Senjata api yang ditemukan di TKP diakui tersangka dipinjam dari M yang saat ini masuk DPO,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.