RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua Pansus Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) Riau 2021-2035, Mardianto Manan mewanti-wanti agar status tempat wisata yang akan menjadi objek wisata andalan Riau tak berselisih dengan zona merah dan hutan lindung.
Lokasi wisata yang berada di zona merah atau hutan lindung disebutnya akan menghalangi proyek pembangunan jangka panjang sehingga mengganggu Riparprov.
"Kalau ini jadi Riparprov tentu nanti ada beban penganggaran. Sementara, jika lokasi itu ada di zona merah, otomatis Pembangunan tak bisa dilakukan di zona merah itu," ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan apapun terutama yang bersumber dari APBD yang menjadi perhatian utama adalah lokasinya tidak berada di zona merah atau tidak bersengketa.
"Jangan ini kemudian jadi konflik. Ini perlu di-clear-kan dan disesuaikan dengan kondisi lapangan," jelasnya.
Ia mengatakan, jika suatu objek wisata potensial berada di zona merah, maka bisa dilakukan pola pinjam pakai terbatad yang diatur di kementerian kehutanan.
"Itu bisa saja difungsikan dengan model pinjam pakai. Ada aturan jumlah dan masa pakainya di Kementerian Kehutanan. Ini perlu langkah kedua ketiga yang dilakukan, tidak mudah tapi bisa," jelasnya.
Ia menekankan hal ini perlu diatur secara serius karena pembukaan lokasi wisata di kawasan lindung akan membuat daerah tersebut terekspos dan mulai diberdayakan secara ekonomi.
Jika tak diatur, ia justru khawatir pemberdayaan ekonomi ini justru akan merusak fungsi wilayah tersebut sebagai hutan lindung.
"Ibaratnya kita letakkan setitik gula pasti semut akan berkumpul. Begitupun tempat wisata, pasti ada yang jual makanan, buka penginapan dan lainnya. Maka untuk mengatur itu perlu aturan lagi. Jangan sampai hal ini malah merusak kawasan lindung