RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, diperiksa oleh jaksa penyelidik Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Pekanbaru terkait dugaan kepemillikan mobil dinas dan menerima uang tunjangan transportasi Senin 27 September 2021. Ia memberikan keterangan tiga jam lebih.
Proses klarifikasi terhadap Ida selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Namun ketika dikonfrimasi terkait kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, legislator dari daerah pemilihan Tampan itu enggan berkomentar.
Tidak satu pun kata yang keluar dari mulut Ida. Sambil terus berjalan, Ida yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengenakan setelan dominasi hitam itu selalu menunduk, sesekali ia tersenyum ke arah awak media yang sudah menunggunya sejak pukul 14.30 WIB.
"Maaf ya, Dinda ya," singkat Ida dan masuk ke sebuah mobil jenis sedan warna hitam dengan nomor polisi 1474 NL.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, membenarkan Ida dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 PP tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Masih proses klarifikasi intel. Laporan menguasai mobil dinas dan menerima uang transportasi," ujar Marel.
Marel menyebut, pemanggilan terhadap Ida merupakan yang pertama. Menurutnya, klarifikasi terhadap Ida masih dalam tahap awal. "Masih tertutup lah ini, masih puldata (pengumpulan data, red) Intel. Tertutup," tutur Marel.
Disinggung sudah berapa orang yang diklarifikasi dalam kasus ini, Marel enggan berkomentar. Begitu juga ketika ditanya tentang pemanggilan terhadap Kabag Keuangan Setda DPRD Pekanbaru.
"Masih rahasia. Kita sengaja menyimpan itu (siapa yang sudah diklarifikasi) biar tidak melebar dan yang terlapor pun juga tidak bisa menghilangkan sesuatu yang kami butuhkan," ungkap Marel.
Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru pekan lalu. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu diduga melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ida disebut menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita Susanti telah melanggar PP tersebut," kata Ketua AMPR Kota Pekanbaru, Tengku Ibnul Ichsan, ketika melapor ke Kejari Pekanbaru, baru-baru ini.
Laporan yang disampaikan menyertakan sejumlah barang bukti. Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol (nomor polisi,red) dan foto mobil yang Ida gunakan selama ini.
Sementara Tim Advokasi AMPR, Asmin Mahdi, menyebutkan dugaan kerugian negara akibat perbuatan disebut Rp704.900 lebih. "Hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," ungkap Asmin.