Coreng Wibawa Pemprov, 3 Kabupaten Penolak Hibah Rumah Diusulkan Disanksi

sugeng-pranoto5.jpg
(Sigit Eka Yunanda/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyebut tiga kabupaten yang menolak hibah Rumah Layak Huni (RLH) dari Provinsi Riau akan diberikan sanksi.

"Ada usulan dari DPR untuk memberi sanksi bagi tiga kabupaten yang menolak RLH, Kuansing, Inhu dan Siak. Karena ini secara tak langsung mencoreng wibawa pemerintah Provinsi Riau," ujar Sugeng, Senin, 27 September 2021.

Ia menyebut, penolakan tiga kabupaten tidak masuk akal karena masih banyak yang membutuhkan bantuan RLH namun ketika diberikan malah ditolak oleh pemkabnya.

"Kita sudah capek-capek memperjuangkan rakyat agar pembangunan merata, setiap daerah dapat jatah kok malah ditolak,"ujarnya.

Ia mengatakan belum mengetahui persis alasan penolakan ini karena belum dipanggil. Namun ia mengatakan kalau rumah layak huni ditolak artinya pemkab merasa perumahan masyarakat di daerahnya sudah layak.



"Kita belum tau alasannya, tapi secara logika, kalau diberi bantuan tidak mau kan artinya rumah di sana sudah bagus-bagus," ujar Legislator asal PDIP ini.

Padahal menurut dewan asal dapil Kuansing-Inhu ini di daerahnya masih banyak yang tak layak sehingga penolakannya tak masuk akal.

 

"Banyak lah (tidak layak), tidak hanya di dapil saya. Di Riau ini masih banyak yang perlu kita bantu. Makanya saya heran kok ditolak," ungkapnya.

Terkait sanksi disebut Sugeng akan dibicarakan di Badan Anggaran (Banggar) namun ia mengatakan bentuknya bisa saja penahanan bantuan keuangan.

"Sanksinya akan dibahas oleh Banggar. Misalnya bantuan keuangan kita tahan. Kan mereka ditolak bantu rumah ya sekalian saja kan," ujar Sugeng.