RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, Misri Hasanto ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi alat tes antigen dan ditahan Polda Riau, Sabtu, 18 September 2021.
Ia memanipulasi laporan kepada Kementerian Kesehatan dan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3000 pcs
"Dari laporan tersebut penggunaan sebanyak 2.500 non reaktif, hasil penyidikan ditemukan sebanyak 996 orang yang dilaporkan non reaktif ternyata tidak pernah melakukan tes rapid," ucap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin, 20 September 2021.
Misri Hasanto
Tidak hanya itu, Misri juga menjual alat tes antigen tersebut kepada masyarakat Rp 150.000.
Misri Hasanto
"Rapid tes yang diterima Misri, juga digunakan untuk pemeriksaan kepada masyarakat dan berbayar Rp 150.000 dan setiap dananya diselundupkan," terang jenderal bintang dua ini.
Kapolda Agung saat ini masih menyelidiki apakah ada keterlibatan dari pelaku lainnya.
"Saat ini masih kita selidiki apakah ada pelaku lain yang terlibat, namun untuk saat ini hanya saudara MH," tutupnya.