UPT Parkir Hentikan Pungutan Parkit di Ritel

parkir-ritel-pku.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pengelola parkir tidak bisa memungut jasa layanan parkir di depan ritel untuk sementara. UPT Perparkiran di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pun siap mengikuti instruksi Wali Kota Pekanbaru dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru terkait hal itu.

"Kalau yang di ritel itu, kita sesuai arahan dari pak wali dan pak sekda. Seperti yang disampaikan," terang Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Radinal Munandar.

Pihaknya siap mengikuti arahan dari pimpinan. Apalagi instruksi tersebut sudah disampaikan sejak Kamis 16 September 2021, kemarin.

Sebelumnya, pengelola parkir mesti hentikan sementara pungutan jasa layanan parkir di ritel. Instruksi ini menanggapi keluhan masyarakat terkait pemungutan jasa layanan parkir di ritel.



"Jadi intinya dinas perhubungan mesti menindaklanjuti hal ini," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi tersebut. Ia menyebut bahwa dinas perhubungan sudah mengetahui adanya instruksi ini.

Jamil menyebut bahwa instruksi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Ia mengaku sudah bertemu dengan keduanya.

Saat ini PT Yabisa Sukses Mandiri mengelola 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru. Mereka mengelola parkir sejak awal September 2021.

Lokasinya berada di sembilan kecamatan yakni Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai dan Pekanbaru Kota. Ada juga di Sail, Senapelan, Sukajadi dan Tenayan Raya.