Berikut Klarifikasi PT. Padasa Terkait Pengosongan Eks Karyawan

padasa.jpg
(istimewa)

Laporan: HARISEP ARNO PUTRA

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sempat terjadi bentrokan Eks Karyawan dengan PT. Padasa Enam Utama beberapa hari lalu, Managemen PT. Padasa Enam Utama Melalui Kuasa Hukum/Corporate Lawyer Rusdinur S.H M.H Didampingi Staf Legal Fathin Fatih Siregar dan Staf Humas PT Padasa Enam Utama Juliardi, Mengklarifikasi Soal Pengosongan Rumah Eks Karyawan Manajemen meluruskan pemberitaan-pemberitaan miring yang terjadi pada waktu lalu. 

 

Rusdinur dalam konferensi Pers nya Jum'at, (17-09-2021) mengatakan, PT Padasa pada dasarnya bekerja dan beroperasi atas izin dan prosedur yang resmi dari negara. Tindakan pengosongan yang dilakukan perusahaan adalah tindakan yang sah secara hukum dalam rangka mengamankan Asset perusahaan, karena dengan status bukan lagi karyawan, mereka  tidak lagi berhak menguasai rumah tersebut.

 



Berbagai tindakan hukum secara persuasif telah dilakukan namun tidak ada iktikad baik dari para mantan karyawan,Tindakan yang dipersepsikan mantan karyawan sebagai kekerasan bukan tindakan yang direncanakan, hanya merupakan respon spontan atas tindakan yang dilakukan mantan karyawan, Tindakan security hanya menjalankan tugas dan dalam pelaksanaan tugas itu telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," Kata Rusdinur Corporate Lawyer PT. Padasa Enam Utama

 

Kami dari Pihak perusahan telah memanggil karyawan-karyawan tersebut untuk memilih bekerja, panggilan pertama, panggilan ke Dua mereka tidak mengindahkan, kemudian ada pekerja-pekerja kami telah menampung kembali, terkait yang tidak bekerja, kami sudah anjurkan bipartit, kami sudah anjurkan tripartit baik melaui Bipartit tingkat perusahan kemudian tripartit bantuan dari dinas ketenaga kerjaan baik dari provinsi maupun tingkat kabupaten, namun ha ini tidak di indahkan mereka, ini yang perlu saya luruskan . 

 

PT Padasa Enam Utama Telah melayangkan Surat Peringatan Untuk mengosongkan rumah perusahaan , berdasarkan surat pemanggilan bekerja kembali I dan II, Surat pemutusan hubungan kerja dengan kualifikasi mengundurkan diri, dan memperhatikan pasal XIV huruf f dan pasal XXIV perjanjian kerja bersama (PKB) antara perusahaan-perusahaan perkebunan anggota badan kerja sama perusahaan perkebunan Sumatera (BKS-PPS) di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi dengan Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP.PP-SPSI) dan bekerja di perusahaan Perkebunan Anggota BKS-PPS di Provinsi NAD, Sumatera Utara, Riau dan Jambi, serta mengingat proses mediasi yang telah terlaksana di Disperinaker kabupaten Kampar, Bangkinang Kota pada Rabu, (02-juni-2021), maka bersama ini kami sampaikan Peringatan kepada saudara untuk segera mengembalikan segala fasilitas milik perusahaan berupa alat-alat kerja, Pakaian Kerja, alat Keselamatan, dan kesehatan kerja (APD), Pintu/Rumah, dan sebagainya kepada Manajemen PT. Padasa Enam Utama, dalam waktu 2X24 Jam sejak Diterbitkannya surat ini.

 

Apabila dalam tenggang waktu tersebut saudara tidak juga mengembalikan segala Fasilitas milik Perusahaan, maka Manajemen PT. Padasa Enam Utama akan menjalankan pengambilan paksa disertai dengan tindakan-tindakan hukum yang akan dilayangkan kepada saudara baik secara pidana maupun perdata.

 

"Jadi apapun yang kami lakukan sesuai dengn prosedur hukum, jadi kita menghormati hukum. Kami serahkan proses kepada hukum saja," Tegas Managemen PT. Padasa Enam Utama Melalui Corporate Lawyer Rusdinur.